Suara.com - Deolipa Yumara, pengacara orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 Depok, Jawa Barat resmi melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam keterangannya, Deolipa mengaku membuat laporan atas nama pribadi. Dia melaporkan Idris atas dugaan mengabaikan hak anak dengan rencana relokasi bangunan sekolah menjadi masjid.
"Jadi siapaun boleh melaporkan adanya dugaan tindak pidana perlindungan anak. Ini sifatnya tindak pidana publik, saya melaporkan. Jadi saya tidak mau melibatkan orang tua murid lebih jauh sehingga saya tidak sebagai kuasa hukum dalam melaporkan ini tapi sebagai pribadi," kata Deolipa di lokasi, Rabu (14/12/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2022. Dalam laporannya, dia mempersangkakan Idris dengan Pasal 77 Juncto Pasal 76A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Foto Idris Dipasang Terbalik
Sejumlah spanduk tuntutan hingga petisi menghiasi bangunan SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat. Hal itu buntut dari penolakan atas relokasi sekolah yang akan dibangun masjid oleh Pemerintah Kota Depok.
Pantauan Suara.com, bingkai foto bergambar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan wakilnya, Imam Budi Hartono dipasang terbalik. Bingkai foto itu berada di depan tiang bendera yang di belakangnya berbalut petisi penolakan relokasi.
Selain itu, terlihat pula beberap spanduk yang terpasang di halte yang berada tepat di luar bangunan sekolah. Spanduk itu bertuliskan, "Tolak! Penggusuran Atas Nama Pembangunan", Mana Gedung Pengganti Kami? Pemerintah Kebanyakan Obral Janji", hingga "Selain Demokrasi, Pendidikan Juga Dibatasi Oleh Pemerintah".
Murid Trauma
Baca Juga: Profil Mohammad Idris, Wali Kota Depok yang Ngotot Relokasi SDN Pocin 1 Ternyata Punya Harta Rp6,3 M
Komnas HAM menyebut ada siswa yang mengalami trauma hingga penurunan tingkat daya belajar. Hal disebutkan akibat rencana relokasi sekolah yang akan dibangun Masjid oleh pemerintah Kota Depok.
Temuan awal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM, Abis Hidayah usai mendatangi SDN Pondok Cina 1.
"Down, trauma, bingung, prestasi menurun, di-bully," kata Anis saat dihubungi wartawan pada Selasa (13/12/2022).
Anis menuturkan, temuan awal itu nantinya akan didalami lebih jauh. "Kami akan mendalami lebih lanjut dari informasi itu," ujarnya.
Di samping itu guna menemukan titik terang atas polemik relokasi SDN Pondok Cina 1, Komnas HAM bakal memanggil Idris.
"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Wali Kota Depok," kata Anis.
Tunda Relokasi
Terbaru Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk menunda pembangunan Masjid Raya Depok di lahan SDN Pondok Cina 1. Murid-murid SDN Pocin 1 kini bisa kembali belajar di gedung sekolah.
Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan, murid di SDN Pocin 1 diperbolehkan belajar hingga pembangunan ruang kelas baru (RKBL di SDN 5 Pocin rampung.
"Pembangunan Masjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondok Cina 5," kata kata Idris melalui akun Instagramnya, @idrisashomad, dikutip Rabu (14/12/2022).
Idra juga menyampaikan bagi murid SDN 1 Pocin yang sudah terlanjur pindah belajar ke SDN Pocin 3 dan 5 diperkenankan untuk kembali belajar di SDN 1 Pocin.
"Bagi siswa SDN Poncok Cina yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondok Cina 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pondok Cina 1, sesuai dengan kenyamanan siswa," jelas Idris.